Sekretaris PW DMI Jateng Prof Imam Yahya: UPZ Masjid Diimbau Taat Syar’i dan Regulasi

- 8 Mei 2024, 21:00 WIB
Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si dan Sekretaris PW DMI Jateng Prof Imam Yahya dalam halaqoh ulama bertemakan Penguatan UPZ Masjid di kantor BAZNAS Jawa Tengah, Rabu, 8/5/2024.
Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si dan Sekretaris PW DMI Jateng Prof Imam Yahya dalam halaqoh ulama bertemakan Penguatan UPZ Masjid di kantor BAZNAS Jawa Tengah, Rabu, 8/5/2024. /Ali A/

 

BANJARNEGARAKU - SEMARANG - Para pengurus takmir masjid se Jawa Tengah diimbau untuk melegalkan kepanitiaan zakat di masjid masing-masing dengan mendaftarkan dirinya sebagai UPZ (unit pengumpul zakat).

Karena pengumpulan zakat oleh pribadi-pribadi atau lembaga yang tidak disahkan oleh BAZNAS dianggap melawan hukum khususnya pasal 38-39 UU tentang Zakat Nomor 23/2011.

Demikain pokok-pokok yang disampaikan dalam halaqoh ulama bertemakan Penguatan UPZ Masjid yang diselenggarakan berkat Kerjasama DMI (Dewan Masjid Indonesia) yang dilaksanakan Rabu, 8 Mei di kantor BAZNAS Jawa Tengah.

Baca Juga: Ini 20 Soal Isian Singkat OSN Matematika SMP MTs Sukses OSN K Tahun 2024 dengan Kunci Jawaban

Kegiatan ini diinisiasi oleh Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si. yang memandang pentingnya UPZ bagi masjid-masjid yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Dalam pasal 38 UU Pengelolaan Zakat Nomor 23/2011 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Bagi yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.

Begitu juga narsum dari BAZNAS, Drs. KH. Zen Yusuf, M.A. mengaharap setiap masyarakat hukum bersama sama menegakkan UU tentang Pengelolaan Zakat ini.

Baca Juga: Buku Ajar Sejarah SMA Baru Disusun dan Diterbitkan Oleh AGSI Dilengkapi QR Code, Siswa Wajib Beli?

Baca Juga: Timnas U-23 Guinea Ternyata Memiliki Kelemahan, Ini Bisa Dimanfaatkan Timnas Indonesia U-23

Halaqoh yang diikuti oleh Pengurus BAZNAS, DMI dan Masjid Agung di Kabupaten Kota se Karesidenan Pati dan Semarang berlangsung hingga siang hari.

Sekretaris Umum DMI Jawa Tengah, Imam Yahya menyampaikan bahwa di Jawa Tengah ini ada 48.203 masjid yang terdiri atas Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Jami, di 35 Kabupaten Kota se Jawa Tengah.

Beberapa problem yang perlu diseleaikan di anataranya tentang legalitas Lembaga zakat.,  sertifikasi wakaf masjid, pengembangan SDM dan minimnya jejaring masjid dengan lembaga lemebaga lain.

Sementara KH Muhyiddin sebagai sekretaris Badan Pengelola MAJT Semarang menyampaikan bahwa masjid-masjid yang ada di daerah di Jawa Tengah, dibangun sebelum masa reformasi, sehingga banyak pengelola masyakarat yang merupakan tokoh-tokoh masyarakat lokal dan potensial.***

Editor: Ali A

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah