“sebagai umat beragama, mari kita senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak amal shalih, bersedekah, beristighfar serta menyelenggarakan istighotsah,” pesan Kiai Darodji.
Baca Juga: 134 Calon Guru Penggerak atau CGP Angkatan V Kabupaten Banjarnegara Panen Hasil Belajar
Demikian pula pemerintah daerah diimbau senantiasa memberikan peringatan dini kepada masyarakat, khususnya terhadap daerah-daerah yang dianggap rawan bencana.
Bila bencana terjadi pemerintah agar menyelesaikan secara tuntas dampak bencana, baik dalam bidang keagamaan, kesehatan, pendidikan maupun ekonomi.
Kiai Darodji menegaskan, tausiyah MUI Jawa tengah didasari oleh Fatwa MUI Nomor: 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim, Surat Dewan Pimpinan MUI kepada Kapolri, Nomor : B-3676/DP-MUI/XII/2022 tertanggal 21 Jumadil Awal 1444 H/15 Desember 2022 M, perihal dalam rangka sinergi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.***