Segera Daftar Bantuan Operasional Masjid dan Musala, Takmir Masjid Harus Sigap

- 25 Januari 2024, 20:11 WIB
Masjid Jamik Bengkulu
Masjid Jamik Bengkulu /

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Baca Juga: Kapan Tanggal 10 Rajab 2024? Berikut Penjelasan Beserta Amalannya

Penerimaan permohonan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala berlangsung secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala:

  1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
  2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
  3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal bantuan Kemenag 2024 untuk masjid dan musala terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag

  kab/kota/Kanwil prov.)

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x