BANJARNEGARAKU.COM - Pada penutupan Ujian Kompetensi Wartawan di Yogyakarta, Tri Agung Kristanto (Mas Tra) mengingatkan tentang Artificial Intelligence (AI) atau Kecerdasan Buatan yang semakin canggih.
Salah satu dampaknya adalah peraturan tentang Publisher Right yaitu Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres yang baru diresmikan pada Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo ini sudah terasa kuno.
Kemajuan teknologi AI dengan kemampuan AI generatif bisa menghasilkan konten baru, seperti teks, gambar, musik, audio, dan video dalam hitungan detik. Mesin ini tidak lagi memunculkan tautan-tautan yang dihasilkan oleh pembuat konten.
Ada kemungkinan pada masa mendatang, konten-konten yang dibuat jurnalis tidak akan dikenal lagi karena adanya AI generatif ini.
Pesan penting Tra ini disampaikan di hadapan 66 wartawan berbagai media yang baru saja menyelesaikan Uji Kompetensi Wartawan 28-29 Juni 2024 di sebuah hotel di dekat kawasan Malioboro Yogyakarta, DIY.
“Apakah AI menjadi ancaman bagi jurnalisme?” tanya Tra yang menjabat Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi di Dewan Pers sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas.
Baca Juga: Manfaat Kakao untuk Kesehatan: Keajaiban Antioksidan dari Biji Cokelat Murni
Menurut Tra pada sambutan penutupan UKW, para wartawan yang baru lolos uji tidak perlu takut dan khawatir.