Hukum ini berlaku khusus laki-laki saja, wanita tidak melakukan adzan, dikarenakan suara lantang wanita bisa menjadi auratnya.
Sesuai dengan Sabda Rasululloh SAW, hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Sahabat Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada adzan dan iqomah bagi wanita".
Sementara bagi kita yang mendengarkan adzan, maka hukumnya sunnah untuk menjawabnya, dengan jawaban yang sama seperti kalimat yang dikumandangkan dalam adzan dan iqamah.***