Viral Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Tanggapan Ketua IAI Banjarnegara

20 Oktober 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi- obat sirup. /Pixabay/Original_Frank

BANJARNEGARAKU.COM - Dua hari ini dunia kesehatan dihebohkan dengan berita obat parasetamol sirup menyebabkan gagal ginjal akut pada anak (Injury Kidney Disease), terjadi di negara Gambia .

Badan kesehatan dunia (WHO) sudah memastikan bahwa kematian 66 bayi dan anak balita di Gambia terjadi karena pencemaran zat Etilen Glikol (EG) dan atau DiEtilen Glikol (DEG) dalam 4 merek sirup produksi Maiden Pharmaceutical.

Empat merek tersebut yakni sirup obat alergi promethazine, sirup obat batuk Kofexmalin Baby Cough Syrup dan Makoff Baby Cough Syrup serta sirup obat pilek Magrip N Cold Syrup.

Baca Juga: Banjarnegara Sukses Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu, Berikut Daftar Nama Juara Selengkapnya

Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Banjarnegara Heny Setyo Tur Istanto mengatakan arti pencemaran disini adalah kadar EG dan/atau DEG dalam sirup tersebut melebihi yang diizinkan.

“Farmakope Amerika mensyaratkan bahwa kandungan EG dan DEG nya maksimum 0,1%. WHO belum menyebutkan berapa kandungan EG dan DEG dalam produk sirup yang bermasalah tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, semua Industri Farmasi didunia termasuk Indonesia sendiri wajib dan sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur yang ketat terkait Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).

Baca Juga: Innalillahi, Longsor Punggelan Banjarnegara Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

“Pedoman CPOB sendiri selalu di revisi secara berkesinambungan mengikuti  perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di bidang farmasi serta pergeseran paradigma dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk,” lanjutnya.

Industri farmasi dalam penerapan CPOB  ada tim Ahli peneliti  dan Apoteker-apotker handal terkait Quality Control terhadap mutu/kualitas bahan baku, prosesing dan produk obat yang dihasilkan.

“Tidak mungkin atau bahkan mustahil industri sengaja mencampurkan zat tambahan melebihi ketentuan yang sudah menjadi ketentuan WHO, terlalu beresiko terhadap kelangsungan bisnisnya,” tegasnya.

Baca Juga: Penggunaan Obat Sirup Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamenkes

Viralnya berita obat parasetamol sirup di Indonesia muncul  dengan adanya instruksi Kementerian Kesehatan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.

Intrsuksi tertulis di Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Banjarnegara Loloskan 2 Inventor dalam Lomba Kreanova Tingkat Jawa Tengah

Sementara itu menurutnya, Surat Edaran terlalu tergesa-gesa sehingga menimbulkan keresahan baik di masyarakat maupun teman-teman sejawat.

“Dalam kehebohan yang terjadi, kami selaku apoteker praktisi  di apotek dan ketua IAI Banjarnegara masih mengacu pada penjelasan BPOM selaku otoritas Kebijakan Nasional Pengawasan Obat,” tutur Heny.

Sementara tentang polemik mengenai obat sirup untuk anak yang yang terkontaminasi DEG dan EG di Gambia, tidak menghentikan pengeluaran obat sirup tapi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya. 

Baca Juga: Chat Pramuka Dibanjiri Ribuan Peserta Jota Joti 2022

“Edukasi agar masyarakat selalu konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi),” pungkasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar saling menenangkan sambil menunggu hasil tindak lanjut dari BPOM dan lebih waspada untuk menggunakanlah produk obat yang terdaftar di BPOM.

Obat yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler