BANJARNEGARAKU.COM - Himbauan hari ini Jumat, 30 September 2022 pasang bendera setengah tiang, mengapa? Berikut penjelasannya.
Diketahui, bahwa Bendera Negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11.
Sedangkan terkait aturan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Baca Juga: Unik! Ada Sayembara Nguyak Kucing di Banjarnegara Berhadiah Rp500 Ribu
Dilansir Banjarnegaraku.com dari portal kudus yang tayang pada 30 Sepetember 2022 dengan judul 30 SEPTEMBER: Kenapa Hari Ini Pasang Bendera Setengah Tiang? Untuk Memperingati Hal Ini, Simak Alasannya
Lantas, kenapa hari ini tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang?
- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri
- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.