Hari ini 30 September Mengapa Pasang Bendera Setengah Tiang? Berikut Penjelasannya

- 30 September 2022, 09:00 WIB
Bendera Merah-Putih berkibar setengah tiang di daerah Indonesia pada 30 September 2021.
Bendera Merah-Putih berkibar setengah tiang di daerah Indonesia pada 30 September 2021. /Kabar Banten/Azzam Miftah

BANJARNEGARAKU.COM - Himbauan hari ini Jumat, 30 September 2022 pasang bendera setengah tiang, mengapa? Berikut penjelasannya.

Diketahui, bahwa Bendera Negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11.

Sedangkan terkait aturan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

Baca Juga: Unik! Ada Sayembara Nguyak Kucing di Banjarnegara Berhadiah Rp500 Ribu

Dilansir Banjarnegaraku.com dari portal kudus yang tayang pada 30 Sepetember 2022 dengan judul 30 SEPTEMBER: Kenapa Hari Ini Pasang Bendera Setengah Tiang? Untuk Memperingati Hal Ini, Simak Alasannya

 

Lantas, kenapa hari ini tanggal 30 September dikibarkan bendera setengah tiang?

- Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah negara NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri

- Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran bendara negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x