Insiden kecelakaan tersebut juga menyebabkan satu orang lainnya mengalami luka-luka. Korban luka berat itu pun telah dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) 45 Kabupaten Kuningan.
"Korban sudah kami bawa ke rumah sakit baik yang meninggal dunia maupun luka berat," ujarnya.
Baca Juga: Wabup Sudono Serahkan Bantuan Mobil Ambulan dan 25 Kambing untuk Desa Kaliori
Sopir ditetapkan sebagai tersangka
Pengemudi mobil dalam insiden kecelakaan tersebut alias sopir pribadi Bupati Kuningan ditetapkan sebagai tersangka. Vino mengungkapkan bahwa sopir Bupati Kuningan itu berinisial UK (49).
"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ucapnya.
Vino memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir Bupati Kuningan itu negatif dari obat terlarang. UK pun telah diamankan oleh kepolisian.
Baca Juga: Ruas Jalan Jingkang-Karangjambu akan Diperbaiki Tahun Ini, Bupati Anggarkan Pemeliharaan Jalan
Akibat perbuatannya itu, UK dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia pun terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Permintaan maaf Bupati Acep