Pelaku Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Sementara itu, Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan pelaku David mengakui dirinya tersinggung saat mobilnya serempetan dengan mobil korban di exit tol Komang.
“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” ujar Emil.
Kendati demikian, penyidik belum bisa menjadikan pengakuan awal tersangka tersebut menjadi sebuah kesimpulan. Oleh karenanya penyidik masih mendalami pernyataan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersangka yakni 1 unit iPhone 13 Pro Max, 1 unit Samsung S21, 1 unit mobil Mazda bernopol D 1562 PY, 1 pelat nomor dinas polisi 10011-VII, 1 pucuk senjata air soft gun, dan 1 kunci akses apartemen.
Baca Juga: Oh Ini Tho Penyebab Jalan di Lampung pada Rusak, Simak Penjelasan Djoko Setijowarno....
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.***