BANJARNEGARAKU - Sebanyak 10 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjarnegara periode 2022-2027 mengikuti penilaian wawancara.
Penilaian wawancara dilaksanakan pada Jumat 17 Juni 2022 bertempat di aula Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara.
Tes tersebut merupakan bagian dari seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara.
Baca Juga: Ekslusif! Jumpa Galang Tegak Gembira Pramuka Klampok Banjarnegara, Simak Kegiatan Selengkapnya
Hj. Saidah Sakwan, MA, dari Badan Amil Zakat Nasional RI dalam arahannya menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2011, pimpinan Baznas harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan yang diharapkan,
Beberapa kompetensi yang wajib dimiliki calon pimpinan yang antara lain dapat mengelola Baznas secara profesional, bertanggung jawab dan akuntabel.
"Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural, maka pimpinan baznas ketika mendapatkan SK secara otomatis akan menjadi bagian penting dari pemerintah, mandatnya adalah menjadi amil negara, amil pemerintah," ujarnya.
Selain itu ada tiga aman dalam pengelolaan Baznas yaitu aman syari, aman regulasi dan aman NKRI.
"Ada tiga hal yang akan kita gali nanti dalam proses uji wawancara pada calon pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara yaitu terkait terkat Syar’i, Regulasi dan NKRI,” lanjutnya.
Pihaknya berharap semua daerah dapat memperkuat Baznas, karena mengelola Baznas tidak ada ruginya untuk kemaslahatan masyarakat Banjarnegara.
Baca Juga: Resmi! Ny. Lucita Tri Hasto Jabat Ketua Penasehat GOW Kabupaten Banjarnegara
Sehingga apa yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah Baznas bisa mengisi, bisa malakukan akselerasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya kepada Pansel calon pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara yang telah bekerja dengan baik.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti assessment dengan sunguh sunguh serta dapat memanfaatkan waktu sebaik baiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD di Kecamatan Rakit Serbu Dieng, Berikut Penelusuran Selengkapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presidan melalui Menteri Agama di tingkat Nasional, kepada Gubernur di tingkat Provinsi dan kepada Bupati tingkat kabupaten kota.
Baznas merupakan badan resmi dan satu satunya yang dibentuk oleh pemerintah bersasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah.
“Pada akhirnya nanti terpilih lima orang untuk menduduki jabatan pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara periode 2022 – 2027," imbuhnya.
Sabagai tambahan, asessment wawancara merupakan tahapan seleksi calon pimpinan Baznas ini di ikuti oleh 10 orang yang telah lolos dari serangkaian tes calon pimpinan Baznas.
Beberapa tahapan seleksi yang telah diikuti mulai dari seleksi administrasi, seleksi terulis, psikotes dan wawancara pansel.
Dalam seleksi ini melibatkan Baznas RI dan Baznas Provinsi untuk Sesi wawancara sebagai tim assesment Hj. Saidah Sakwan, MA, Dr. KH. Achmad Darodji, MSI., Drs. H. Hadlor Ihsan., Bpk. Drs. H.Zain Yusuf. dan Dr. H. Rozihan, SH, MAg.***