Polres Banjarnegara Tetapkan Pelaku Video Gay sebagai Tersangka, Kapolres: 'Membuat Konten Video untuk Dijual'

- 14 Februari 2022, 14:29 WIB
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi.
Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februaru 2022 Pagi. /


BANJARNEGARAKU – Polres Banjarnegara tetapkan pelaku video gay yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial.

Dua pelaku video gay tersebut berinisial J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok dan VD (17) Warga Kecamatan Purwanegara ditetapkan Polres Banjarnegara sebagai tersangka dalam kasus video mesum sesama jenis yang sempat viral di media sosial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 9 Februari 2022, tersangka J (24) ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jangan Memberikan Informasi Pribadi Anda di Akun Media Sosial

"Adapun VD (17) tidak ditahan karena masih dibawah umur dan masih duduk dibangku kelas 1 SMA, penyidik berusaha mengupayakan kepentingan yang terbaik bagi anak dan dari kedua orang tua serta Kepala Desa menjamin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan siap dihadirkan apabila penyidik membutuhkan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin 14 Februari 2022 Pagi.

AKBP Hendri mengungkapkan, bahwa tersangka membuat konten video porno sesama jenis untuk dijual agar mendapatkan keuntungan.

"Tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten video porno tersebut," ujarnya.

AKBP Hendri menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB Patroli Cyber Polres Banjarnegara menemukan konten sensitif berupa video porno yang berisi penyimpangan seksual atau gay yang diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajulxxxx.

"Konten tersebut diketahui diunggah tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.02 WIB dan menampilkan video cuplikan sepasang gay yang berdurasi 38 detik dengan narasi "nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free," tuturnya.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik, Ahirnya Pertamina Juga Menaikan Harga BBM Non Subsidi

"Unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai dengan part 7 yang disebarkan melalui media sosial twitter dengan nama akun @guajulxxxx," kata dia.

Setelah itu, lanjut Kapolres, petugas Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK Negeri di Banjarnegara.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke SMK Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah petugas memperlihatkan konten video tersebut, hasil keterangan perwakilan guru, bahwa tidak kenal dengan dua orang laki-laki yang berada didalam video tersebut dan memastikan bahwa salah satu dari dua orang laki-laki yang memakai seragam sekolah bukan siswa disekolahnya," bebernya.

Proses penyelidikan, sambung Kapolres, berlanjut ke salah satu SMA Negeri dan bertemu dengan perwakilan guru, setelah menunjukan konten video sensitif tersebut,

Selanjutnya salah satu guru menerangkan bahwa mengenali salah satu dari dua orang yang mengenakan seragam sekolah didalam video.

Masih dikatakan, AKBP Hendri, petugas selanjutnya mengintrogasi VD (17) dan diakui dalam video sensitif tersebut yang menggunakan seragam sekolah SMK adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya J (24) warga Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Bayam Nangka dan Nanas agar Terhindar Penyakit Asam Urat

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah J (24), saat diintrograsi, ia mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang berada didalam konten video sensitif tersebut bersama VD (17) serta konten video tersebut dibuat oleh dirinya dengan menggunakan handphone miliknya," bebernya.

AKBP Hendri Yulianto menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat konten video sejak bulan Nopember 2021.

Pelaku mengupload video trial atau cuplikan di media sosial, jika ada yang berminat kemudian bisa langsung hubungi pelaku melalui chat dan transfer uang pembayaran link.

Setelah itu akan dikirim link oleh pelaku dimana link tersebut berisi video yang diminta oleh pelanggan.

"Tersangka menjual video dengan harga per member Rp150 ribu hasil dari penjualan video, salah satunya digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp10 juta dari total uang yang didapat kurang lebih sekitar Rp17 juta," kata dia.

Kata Kapolres, dari pengakuan tersangka, pelaku membuat video dengan pasangan berpakaian sekolah baru pertama kali, namun dengan pasangan yang sama sudah membuat 3 kali video, tetapi baru video yang ke tiga ini viral.

"Perbuatan senggama yang ketiga dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022, sekira pukul 16.00 WIB di area jalan sawah wilayah Banjarnegara," kata dia

Ia menjelaskan, alasan tersangka menggunakan seragam sekolah pada saat membuat konten video adalah untuk membuat fantasi seksual pelaku.

"Yang mana seolah-olah pelaku melakukan hubungan senggama dengan anak sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Pejuang Kasih Sayang Berahir Martir, Simak Sejarah Singkat Valentine Day

Ia menerangkan, bahwa tersangka mengenal pasangan melalui sebuah aplikasi, yang mana dalam aplikasi banyak berisi komunitas kaum pecinta sejenis atau gay, sehingga dari situ mereka saling kenal.

"Perbuatan mereka didasari unsur suka sama suka," terangnya.

Adapun barang bukti yang disita, kata dia, 3 unit handphone, 1 buah tripod dengan ring light, 1 potong hoddie hitam, 1 stel seragam SMK, 1 unit kendaraan, 1 lembar STNK dan dua aku media sosial.

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tandasnya.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x