Penyidik Kejari Banjarnegara Tahan Mantan Pejabat PDAM, Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Begini Selengkapnya

- 16 Maret 2022, 00:14 WIB
Kejari Banjarnegara tahan mantan pejabat PDAM, terkait korupsi dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa dan Accessoris
Kejari Banjarnegara tahan mantan pejabat PDAM, terkait korupsi dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa dan Accessoris /

BANJARNEGARAKU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara tahan mantan pejabat PDAM, terkait korupsi dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa dan Accessoris.

Kejari Banjarnegara melakukan Penahanan terhadap Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama (SR, 52 Tahun) mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara pada Selasa, 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa sebelumnya Tersangka SR datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara memenuhi panggilan Jaksa Penyidik didampingi oleh Pengacara atau Penasihat Hukum tersangka serta keluarga.

Baca Juga: Jembatan Putus, Akses Perekonomian Warga Terganggu

Penahanan pada tahap Penyidikan ini dilakukan kepada tersangka SR selama 20 hari di Rutan Banjarnegara terhitung saat ini tanggal 15 Maret 2022 sampai 3 April 2022.

Penahanan Tersangka SR yang merupakan Mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara terkait dugaan Penyelewengan Dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan Serta Pembelian Pipa dan Accessoris dari pegawai yang tidak disetorkan atau tidak dibayarkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 8 Sub Tema 1 Pembelajaran 4 Halaman 31 Jenis Usaha Masyarakat Indonesia

Pada perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, dimana PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Sehingga PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai.

Halaman:

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Kejari Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x