Perdana! Banjarnegara Miliki Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica di Desa Bawang

- 19 April 2022, 14:24 WIB
Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin 18 April 2022
Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bawang, Senin 18 April 2022 /

BANJARNEGARAKU - Perdana! Jadi percontohan di Banjarnegara, Rumah Restorative Justice terbentuk pada Senin 18 April 2022 berlokasi di Desa Bawang, dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.

Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica ini berlokasi di Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Banjarnegara, merupakan program realisasi atau tindak lanjut Kejaksaan Negeri Banjarnegara atas intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara meresmikan Rumah Restorative Justice, Rumah Perdamaian Suta Mrica di Desa Bawang pada Senin 18 April 2022 bertempat di Balai Desa Bawang, Banjarnegara.

Baca Juga: Ini Kosakata Bahasa Jawa, Criwis, Gedebus, Crigis, Clathu, Cecala, Disertai Arti dalam Bahasa Indonesia

Rumah Restorative Justice dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica Desa Bawang diresmikan oleh Plh Bupati Banjanegara H Syamsudin SPd MPd bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono, SH, MH didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Banjarnegara.

Dalam laporan pelaksana kegiatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan bahwa kegiatan peresmian atau pencanangan Rumah Restorative Justice adalah menindaklanjuti Intruksi Jaksa Agung terkait Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice.

Baca Juga: Bayi Cristiano Ronaldo Meninggal, Netizen Berduka

Inturksi Jaksa Agung tersebut ditindaklanjuti Surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum yakni pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap Desa diseluruh Indonesia.

Dari hasil koordinasi dan hasil pegecekan beberapa desa diwilayah Banjarnegara yang sebelumnya dilakukan Kasi Intel bersama Kasi Pidum.

Didapatkan rata rata Kepala Desa atau Pemerintah Desa antusias dalam pembentukan rumah Restorative Justice didesanya dan diantaranya adalah Desa Bawang, mengingat dalam pembentukannya diperlukan persiapan persiapan.

Dilihat dari persiapan sehingga Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara pertama atau perdana dibentuk di Desa Bawang dengan nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban US SBdP Kelas 6 SD MI, KD 3.3 Memahami Dasar-dasar Gerak Tari Daerah

Selanjutnya kedepan Kejaksaan Negeri Banjarnegara akan membentuk Rumah Restorative Justice satu Desa disetiap Kecamatan di Wilayah Banjarnegara sebagai Desa Percontohan atau Pilot Project.

Latar Belakang Pembentukan Rumah RJ yang disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara Nasruddin, SH MH, bahwa pembentukan Kampung Restoratif Justice selain untuk memenuhi asas cepat, sederhana dan biaya ringan juga bertujuan untuk pemenuhan rasa damai dan harmoni dalam masyarakat.

Pada kesempatan kegiatan Kepala Desa Bawang Galih Purwandaru mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banjarnegara karena dapat membentuk Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang sebagai Pilot Project.

Baca Juga: Manfaat Latihan Senam Lantai, Contoh Soal Penilaian Akhir Semester 2 PJOK Kelas 5 SD MI Disertai Kunci Jawaban

Suta Mrica merupakan nama tokoh dan salah satu pendiri Desa Bawang sehingga sebagai penghormatan atas koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara maka Rumah Restoratif Justice di Desa Bawang diberi nama Rumah Perdamaian Suta Mrica.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Triantono SH MH menjelaskan bahwa Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan terobosan yang dibuat oleh Jaksa Agung RI didasari oleh rasa prihatin terhadap perkara perkara sepele namun harus diadili atau sampai ke proses pengadilan.

Baca Juga: Siswa MAN 1 Banjarnegara Ngabuburit Blusukan ke Desa-desa, Apa yang Dilakukan

Sehingga terkesan tidak terciptanya rasa keadilan didalam masyarakat dan terkesan hukum tersebut tajam kebawah tumpul keatas.

Sehingga untuk menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat Kejaksaan Negeri Banjarnegara membentuk Rumah Restorative Justice diwilayah Kabupaten Banjarnegara.

Kajari Banjarnegara juga berharap kiranya seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat untuk dapat mendukung pembentukan Rumah Restorative Justice.

Serta meminta setiap Desa nantinya dapat membuat landasan berupa Perdes dimasing masing Desa terkait pembentukan Rumah Restorative Justice.

Baca Juga: Selamat! Alvin Jonathan Raih Juara X Factor Indonesia 2022

Dalam sambutannya Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin SPd MPd menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang sangat memperdulikan permasalahan yang ada di seluruh lapisan masyarakat.

Dan secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara dan jajaran sehingga Restorative Justice Rumah Perdamaian Suta Mrica pada Desa Bawang dapat terbentuk sebagai sarana penyaluran keadilan yang hakiki.

Dalam pembangunan negeri ini, peran masyarakat menjadi central demi menciptakan hidup yang lebih tenang dan nyaman, dengan adanya rumah RJ diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ujar Plh Bupati dalam sambutannya.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x