Memaksa Minta Uang Jika Tidak Dikasih, Satpol PP Lakukan Razia Penyakit Masyarakat di Pasar Kota Banjarnegara

- 25 April 2022, 14:49 WIB
Satpol PP Banjarnegara mengamankan 14 pengamen yang biasa beroprasi di pasar kota Banjarengara, Senin 25 April 2022
Satpol PP Banjarnegara mengamankan 14 pengamen yang biasa beroprasi di pasar kota Banjarengara, Senin 25 April 2022 /

BANJARNEGARAKU - Satpol PP Banjarnegara lakukan Razia penyakit masyarakayat mendekati Idul Fitri 1443 H, tujuannya untuk memberikan kenyamanan kepada para pedagang dan pengunjung yang berbelanja.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara segera meningkatkan razia penyakit masyarakat mendekati Idul Fitri 14443 H, sasaran utamanya adalah para pengamen di Pasar Kota Banjarnegara.

Seperti yang dilakukan pagi tadi, Senin 25 April 2022, Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan 14 pengamen yang biasa beroprasi di pasar kota Banjarengara.

Baca Juga: Jalur Penghubung Pejawaran Banjarnegara Putus Diterjang Longsor

Kepala Satpol PP Banjarnegara melalui Penyidik Satpol PP Sugeng Supriyadhi SH mengatakan razia pekat kali ini, menyasar para pengamen yang beroprasi di pasar kota Banjarnegara.

Berbekal dari banyaknya laporan masyarakat tentang adanya pengamen yang beroprasi di sekitar pasar kota kian meresahkan masyarakat dan pedagang.

Baca Juga: Bank Soal Ulangan Harian PPKN PKN Kelas 6 SD MI KD. 3.3 Kurikulum 2013, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Sugeng menambahkan, kegiatan razia penyakit masyarakat ini dilakukan untuk memberikan kenyamaan, pedagang dan masyarakat yang berbelanja di pasar.

Kegiatan operasi yang dilaksanakan berhasil mengamankan 14 pengamen yang biasa beroprasi di pasar kota Banjarengara.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x