Lebih jauh dia menjelaskan setelah masuk sekolah beberapa agenda mulai dilakukan seperti persiapan Ujian Semester dan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekolah antara lain tenaga pendidik yang harus vaksin minimal dua kali serta vaksin booster.
Baca Juga: KAI Wisata Buka Loker untuk Ticketing Officer Stasiun Kereta Commuter Indonesia Jabar dan Jatim
“Terkait vaksinasi pagi tenaga pendidik, ada pengecualian bagi mereka yang tidak diperkenankan secara medis,” lanjut Agung.***