Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

- 24 Mei 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan
Ilustrasi KTP elktronik - Permendagri No 73 Tahun 2022: Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, Salah Satunya Tidak Cantumkan Gelar Pendidikan /ANTARA

BANJARNEGARAKU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan aturan terbaru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Sedikitnya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Yang termasuk Dokumen kependudukan yaitu biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Rini Giboy Akhirnya Resmi Jadi Ketua Janda Kreatif Banjarnegara, Lahirnya Ruang Aspirasi

Masyarakat dihimbau bijak dan tak perlu panik untuk melakukan perubahan data kependudukannya terkait terbitnya ketentuan baru, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang mulai berlaku pada 21 April 2022.

Pasalnya, ketentuan hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus data kependudukan pertama kali, bagi yang sudah membuat dokumen kependudukan sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.

Baca Juga: Widiana Susanti Dilantik Jadi Kades Antar Waktu Desa Lemberang, Bupati Banyumas Turut Berpesan Ini..

Salah satu larangan tersebut diantaranya tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Artikel kali ini membahas tentang terbitnya Permendagri No 73 Tahun 2022, Tiga Larangan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Ada 3 Pupuk Ampuh agar Aglonema Berakar Kuat dan Berdaun Lebat

Kementerian Dalam Negeri RI kembali mengeluarkan aturan baru mengenai larangan pencantuman gelar pada data kependudukan bagi masyarakat.

Namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Banjarnegara meminta masyarakat tidak resah atau berbondong-bondong melakukan perubahan datanya ke Kantor Dindukcapil.

Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Baca Juga: Bupati Kebumen: Festival Musik dan Lomba Dayung Kano untuk Menggebrak Keunggulan dan Daya Tarik Wisatawan

Gelar yang biasanya dicantumkan masyarakat saat mengurus dokumen, seperti gelar profesor, insinyur, dokter, haji, kini tidak boleh dicantumkan pada data kependudukan dengan terbitnya aturan baru tersebut.

Pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pencantuman gelar itu pada akte kelahiran itu tidak dimunculkan. Selain larangan tersebut, dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, penulisan nama juga tidak boleh lebih dari 60 karakter.

Baca Juga: Melestarikan Keberadaan Seni Budaya Dalang Jemblung, Ini Katasapa Selengkapnya

Penulisan gelar nama yang disingkat itu tidak diperbolehkan bagi yang mencari dokumen baru, namun bagi dokumen kependudukan lama tetap sah dan berlaku, artinya tidak perlu diperbaharui.

"Aturan ini diterapkan bagi pemohon baru, namun ketentuan ini hanya bisa dilakukan bagi warga yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama kali," sebagaimana disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara, Tien Sumarwati melalui Fajar Mulyadi, S. Kom, Kasi PIAK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara kepada banjarnegaraku.com pada Senin, 23 Mei 2022, melalui telepon selulernya.

Baca Juga: Fantastis! Atlet Muda Banjarnegara Persembahkan Perak untuk Indonesia di Sea Games Vietnam

Bagi warga yang sudah mengurus dokumen lama, tidak bisa diubah karena berkaitan erat dengan data-data pribadi lainnya yang melekat.

Pemberlakuan aturan baru ini juga hanya bisa diberlakukan bagi yang mengurus akta kelahiran saja.

"Khusus yang baru, yang belum mempunyai akta kelahiran, kalau yang lama yang sudah mempunyai akta kelahiran, tidak masalah," tegasnya.

Baca Juga: Cek! Apakah Anda Memiliki Bakat Spiritual, Salah Satunya Sering Mimpi Buruk

Sementara untuk dokumen kependudukan lainnya, seperti penerbitan KTP-el maupun Kartu Keluarga masih tetap bisa mencantumkan gelar di depan atau belakang namanya.

Sebab, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada dokumen kependudukannya.

Berikut ini larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan mengutip pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat di Pasal 5 ayat (3).

Baca Juga: Olahraga Tradisional 'Jemparingan', Perlu Dipopulerkan pada Masyarakat, Begini Selengkapnya

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.

Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya, tanda atau simbol apostrof (').

Ketiga, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

Baca Juga: Resmi! Komunitas Janda Kreatif Banjarnegara di Proklamasikan

Sementara gelar yang tidak boleh dicantumkan di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj). Lalu, gelar yang disematkan di belakang nama, misalnya, gelar diploma atau sarjana.

Demikian artikel Terbit Permendagri No 73 Tahun 2022, tiga larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, salah satunya larangan pencatatan gelar pendidikan atau Keagamaan pada akta kelahiran baru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x