Kejari Banjarnegara Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara, Begini Selengkapnya

- 11 Juni 2022, 15:32 WIB
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, digelar pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, digelar pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara /Dok Kasi Intel Kejari Banjarnegara

BANJARNEGARAKU - Telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), sejumlah barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum, dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah inkracht tersebut digelar pada Kamis tanggal 9 Juni 2022 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Baca Juga: Magic! Pesona Anggun Nyinden Menghipnotis Ribuan Warga Prancis, Berikut Selengkapnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH., MH., menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyo Triantono, SH MH.

Kajari melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti bersama para Kasi di Lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjarnegara, Pengadialan Negeri Banjarnegara dan Sat Pol PP Banjarnegara.

Baca Juga: Kumpulan Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP MTs Semester 2, Dilengkapi Kunci Jawaban

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyo Triantono, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus merupakan program Kejaksaan yang secara berkelanjutan dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x