"Ada tiga hal yang akan kita gali nanti dalam proses uji wawancara pada calon pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara yaitu terkait terkat Syar’i, Regulasi dan NKRI,” lanjutnya.
Pihaknya berharap semua daerah dapat memperkuat Baznas, karena mengelola Baznas tidak ada ruginya untuk kemaslahatan masyarakat Banjarnegara.
Baca Juga: Resmi! Ny. Lucita Tri Hasto Jabat Ketua Penasehat GOW Kabupaten Banjarnegara
Sehingga apa yang tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah Baznas bisa mengisi, bisa malakukan akselerasi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya kepada Pansel calon pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara yang telah bekerja dengan baik.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti assessment dengan sunguh sunguh serta dapat memanfaatkan waktu sebaik baiknya,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD di Kecamatan Rakit Serbu Dieng, Berikut Penelusuran Selengkapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presidan melalui Menteri Agama di tingkat Nasional, kepada Gubernur di tingkat Provinsi dan kepada Bupati tingkat kabupaten kota.
Baznas merupakan badan resmi dan satu satunya yang dibentuk oleh pemerintah bersasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah.
“Pada akhirnya nanti terpilih lima orang untuk menduduki jabatan pimpinan Baznas Kabupaten Banjarnegara periode 2022 – 2027," imbuhnya.