Sebagi upaya penegakan peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Banjarnegara pelaku SU dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan proses hukum sesui aturan yang berlaku.
Dislaimer: artikel ini sudah mengalami perubah narasi dan judul dari berita sebelumnya dengan judul Penerima Bansos PKH Jualbelikan Minuman Beralkohol, Satpol PP Sita 200 Liter Ciu di Rumahnya yang 2 Lantai.***