"Dengan membayar pajak, UMKM bisa melakukan transaksi dengan instansi pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mempermudah UMKM bayar pajak atau menjadi perusahaan kena pajak.
Berbagai kebijakan dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah saat ini, sudah dapat dirasakan langsung oleh pelaku UMKM.
“Manfaar yang dirasakan UMKM dari pemerintah mulai dari kemudahan administrasi perpajakan, mendapatkan potongan pajak karena memiliki NPWP," tegas Fima.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, STIE Tamansiswa Banjarnegara Gelar Pelatihan Bagi Pelaku UMKM
Disamping itu terdapat kemudahan persyaratan administrasi, serta pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dan online, maupun dikirimkan melalui ekspedisi.
Pihaknya berharap peserta dapat memperoleh ilmu dan mengaplikasikan apa yang telah diperoleh dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dijalani.
“Semoga pelaku UMKM, dapat memahami dan menyadari adanya hak dan kewajiban perpajakan yang diwajibkan," pungkasnya.
Hal tersebut sebagaimana yang tersirat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.***