Lantik Panwaslu, Camat Batur Minta Anggotanya Jaga Komitmen dan Integritas

- 6 Februari 2023, 10:15 WIB
Camat Batur Aji Piluroso bersama Forkompinca sesaat setalah pelantikan anggota PKD Kecamatan Batur pada Minggu 5 Februari 2023
Camat Batur Aji Piluroso bersama Forkompinca sesaat setalah pelantikan anggota PKD Kecamatan Batur pada Minggu 5 Februari 2023 /doc. Pribadi Camat Batur

BANJARNEGARAKU.COM - Anggota Panwaslu tingkat desa diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik serta penuh tanggung jawab dan terpenting yakni menjaga integritas.

Hal tersebut dikemukakan Camat Batur Aji Piluroso saat pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota Panwaslu desa se Kecamatan Batur pada Minggu 5 Februari 2023.

"Panwaslu di desa adalah ujung tombak dilapangan, untuk itu lakukan dengan ikhlas, tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi," ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya Panwaslu desa tidak bekerja sendiri melainkan berkordinasi bersama pihak terkait.

Baca Juga: Kwarcab Banjarnegara Gelar Rapat Kerja, Menuju Generasi Muda yang Berkarakter, Cakap, Berdaya Saing dan Peduli

"Pemerintah desa kami harpakan mendukung kinerja Panwasnya, selain itu Panwascam juga siap membimbing serta bersinergi," lanjutnya.

Aji berharap, pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu 2024 di Kecamatan Batur nantinya berjalan dengan baik dan lancar dengan mengutamakan azas luber Jurdil serta menjaga kekeluargaan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Batur Yusuf berharap jajaran PKD terlantik dapat amanah dengan memegang teguh aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Wewenang dan tugas PKD haruslah dijaga serta diterapkan dengan baik di desa masing-masing," ujarnya.

Baca Juga: Banjarnegara 452 Tahun, Pemkab Resmi Launching Logo Peringatan Hari Jadi

Pihaknya juga menjelaskan, PKD merupakan ujung tombak suksesnya Pemilu 2024 hingga terbentuknya PTPS.

Sebagai tambahan, Panwaslu kelurahan atau desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa atau sebutan lainnya.

Adapun tugas Panwaslu kelurahan atau desa (PKD) yakni mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Persiapkan Pengawasan Coklit, Endro: Ajak Masyarakat untuk Cek DPT Online secara Mandiri

1.Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih

2.Penetapan daftar pemilih sementara

3.Penetapan daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap

4.Pelaksanaan kampanye.***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x