BANJARNEGARAKU.COM - Tanpa kita sadari, ternyata saat ini marak diterjadi kasus penggunaan KTP yang disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online. Tentu saja membuat kita cemas, karena ketakutan jika bisa saja KTP kita yang di pakai untuk pendaftaran pinjol tersebut.
Sedangkan Pinjol merupakan kepanjangan dari Pinjaman Online, yang disediakan oleh pihak jasa keuangan. Pinjaman Online terbagi dua, ada yang legal dan ilegal.
Baca Juga: DEKOPINDA Kabupaten Purbalingga Gelar Rakerda Tahun 2024
Dikutip banjarnegaraku.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com, pinjaman secara online ini membuat para peminjamnya meminjam dengan mudah, cukup mendwonload aplikasinya di playstore, mendaftarkan diri menggunakan KTP, dan tidak memerlukan jaminan.
Maka dari itu, perlu kita cek, apakah KTP kita aman dan tidak terpakai sebagai pinjol?
Jangan khawatir! Ternyata ada loh, cara cek KTP kita aman atau tidak. Berikut cara ceknya:
1. Buka idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Klik "Perseorangan"
4. Pilih "KTP" sebagai identitas debitur
5. Isi nomor KTP dan klik selanjutnya
6. Isi data registrasi dan proses BI Checking dengan lengkap
7. Unggah foto KTP dan foto diri
8. Tunggu beberapa menit hingga ada email nomor pendaftaran dari OJK.
9. Selanjutnya, lakukan BI checking melalui status layanan
10. Jika sudah, OJK akan memproses 1x24 jam (Dalam masa kerja)
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aplikasi pinjaman online ilegal mempunyai ciri-ciri diantaranya: