Baca Juga: Cara Mudah Daftar QRIS GoPay, Ikuti Alurnya
Sementara itu Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan kondisi terkini di tahun 2023 yakni adanya kebijakan pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.
"Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah Se-Indonesia termasuk Kabupaten Banjarnegara melakukan pergeseran, sehingga mengakibatkan beberapa pos belanja harus ditunda dan disesuaikan untuk memenuhi kebijakan tersebut," ujarnya.
Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut dapat memberikan bahan masukan serta diskusi untuk penyempurnaan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024.
Baca Juga: SDN 1 Linggasari Bertekad Jadi Pioner Lahirnya Pramuka Garuda di Kecamatan Wanadadi
"Saran dan masukan menjadi bahan yang sangat penting dan berharga untuk pemerintah sebagai upaya pelayanan kedepan yang lebih baik," pungkasnya.***