Bupati Tiwi Berikan SK Remisi dan Minta Setelah Bebas Harus Bermanfaat

- 18 Agustus 2023, 08:32 WIB
Bupati Tiwi Berikan SK Remisi dan Minta Setelah Bebas Harus Bermanfaat
Bupati Tiwi Berikan SK Remisi dan Minta Setelah Bebas Harus Bermanfaat /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengurangan masa tahanan (remisi umum) kepada 117 narapidana. Pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang diberikan saat Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Remisi umum ini diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang selama menjalani masa hukuman berkelakuan baik.

Baca Juga: 18 Agustus Bukan Hari Lahir Pancasila, Lantas hari apa?

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang selama masa pembinaan telah menunjukan kelakuan yang baik. Jadi kegiatan remisi ini tidak diberikan cuma-cuma," kata Bupati Tiwi saat upacara pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Rumah Tahanan Kelas IIB Purbalingga di aula setempat, Kamis 17 Agustus 2023.

Bupati berharap remisi ini bisa membangkitkan semangat, motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Purbalingga untuk bertingkah laku semakin baik. Bupati memaklumi, setiap manusia pasti pernah khilaf dan salah. Hal itu menjadi pelajaran agar jangan pernah diulang lagi.

"Apapun yang sudah terjadi jangan membuat berkecil hati. Waktu ke depan masih panjang. Saya harap bapak ibu bisa menjadi orang-orang yang memberikan manfaat setelah keluar dari Rutan baik bagi masyarakat, kemajuan bangsa dan negara Indonesia dan Kabupaten Purbalingga," katanya.

Baca Juga: HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bupati Tiwi dan Wabup Sudono Anjangsana ke Pejuang Kemerdekaan

Bupati juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi semoga ke depannya berbuat lebih baik lagi. Termasuk kepada kepala rutan yang telah melakukan pembinaan bagi para warga penghuni rutan yang kebanyakan merupakan warga masyarakat Purbalingga.

"Selamat kepada warga rutan yang mendapatkan remisi dan juga kepada kepala rutan terimakasih karena telah membina warganya yang merupakan warga Purbalingga." pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x