Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024

- 19 September 2023, 15:23 WIB
Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024
Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024 /Banjarnegaraku.com

 

BANJARNEGARAKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara pada Selasa 19 September 2023 pagi, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) yang di gelar di Pungadewa meeting room Hotel Fox Harris, Banjarnegara.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) yang digelar Bawaslu Kabupaten Banjarnegara kali ini mengangkat tema Urgensi Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024, dengan menghadirkan peserta yang terdisi dari Organisasi Kepemudaan yang ada di Kabupaten Banjarnegara.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara periode 2018-2023, Endro Wibowo Aji SPd MH, yang juga koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) di Kabupaten Banjarnegara sebagai pemateri atau narasumber.

Baca Juga: 25 Soal Bahasa Inggris Kelas 2 Persiapan Assesmen Sumatif, PTS Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Dijelaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, Rinta Arief Laksono, kegiatan ini digelar sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam mencegah pelanggaran Pemilu serentak tahun 2024.

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarkanan oleh Bawaslu Kabupaten Banjarnegara, bertujuan untuk memberikan pemahaman, pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat, dalam Pemilu serentak, serta memberikan wawasan kepada masyarakat, tentang regulasi yang memayunginya.

Dengan adanya kegiatan ini, harapannya masyarakat ikut berperan aktif dalam membantu mengawasi Pemilu Serentak Tahun 2024.

"Partisipasi masyarakat dalam berpolitik, merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat, yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, harus terlebih dahulu melalui sosialisasi dan transfer pengetahuan, dari pengawas Pemilu kepada masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: 35 Soal PJOK Kelas 2 Persiapan Assesmen Sumatif, PTS Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Rinta menambahkan, sebelum sampai kepada peningkatan partisipasi masyarakat, dalam pengawasan pemilu, tantangan besar yang juga dihadapi adalah membangun kesadaran politik masyarakat.

"Kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi, masih rendah. Kerendahan kesadaran tersebut, salah satu pemicunya adalah, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu," ungkapnya.

"Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Bawaslu dan masyarakat, dalam hal ini kami sangat membutuhkan kehadiran pemuda. Pemuda yang nantinya dapat memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan Pemilu," tambahnya.

Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan pemuda inilah, salah satu kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat.
Kami menyadari bahwa, dengan keterbatasan personil pengawasan yang kami miliki, sangatlah diperlukan pelibatan pemuda untuk dapat bersama-sama dengan adhoc Bawaslu.

"Keterlibatan pemuda sebagai agen perubahan, yang secara independen mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan akan menghasilkan pemilu yang berintegritas, dimana pemuda akan lebih merasa mawas diri dan memiliki kesadaran berpolitik yang baik terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan dan demokratis. Pemuda nantinya ikut mengawasi dan mengawal, jalannya tahapan Pemilu," urainya menjelaskan.

Baca Juga: Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Jenazah Briptu Agung Diterbangkan ke Manado

Ketua Bawaslu Banjarnegara ini juga mencontohkan, keterlibatan pemuda dalam pengawalan suara, tidak sekadar datang ke TPS dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu.

Masih dijelaskan Rinta, Bawaslu Kabupaten Banjarnegara terus berupaya secara profesional, melakukan pencegahan terhadap kemungkinan beberapa indikasi Kerawanan Pemilihan Umum 2024, antara lain:

1. mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax),
2. mencegah terjadinya penyebaran isu SARA (suku, agama, ras dan antar golongan),
3. mencegah terjadinya politik uang (money politic),
4. mencegah terjadinya perbuatan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan
5. mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN, TNI, Polri.

Hal ini selaras dengan semangat Bawaslu RI mengedepankan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran Pemilu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'Nemu' yang Sukses Dicover Happy Asmara

Memasuki materi, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjarnegara periode 2018-2023, Endro Wibowo Aji SPd MH, yang juga koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) di Kabupaten Banjarnegara, menyampaikan mengenai ciri-ciri negara yang menganut faham demokrasi, seperti Bangsa Indonesia, yakni: memiliki perwakilan rakyat, keputusan berlandaskan aspirasi, menerapkan ciri konstitusional, menyelenggarakan pemilihan umum, terdapat sistem kepartaian.

Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024
Adakan Soswatif! Bawaslu Banjarnegara Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Pemilu 2024 Banjarnegaraku.com

Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.

Serta dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

selain itu juga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 43 ayat (1) “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Baca Juga: Shopee Live Ditantang TikTok Live, Siapa Juara Live Shopping Indonesia? Pertempuran Makin Sengit

Endro juga menjabarkan mengenai fungsi pemilu diantaranya: mekanisme pemilihan penyelenggara negara, mekanisme pendelegasian sebagai kedaulatan rakyat kepada peserta pemilu (wakil rakyat), sarana perubahan politik dan peralihan kekuasaan secara periodik damai dan konstitusional, sarana penyelesaian konflik dengan cara memindahkan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan ditengah masyarakat ke dalam lembaga legislatif dan eksekutif untuk dimusyawarahkan, diperdebatkan dan diselesaikan secara terbuka dan beradab sesuai regulasi.

Endro menjelaskan, terwujudnya prinsip pemilu yang demokratis dan bermartabat memerlukan beberapa syarat: integritas dan profesionalisme penyelenggara, proses yang transparan dan akuntabel, penegakan hukum Pemilu yang berkepastian, partisipasi masyarakat yang tinggi.

Endro juga menambahkan, terkait ketentuan penguatan partisipasi masyarakat, terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

PASAL 94 ayat (1): Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, diantara tugas Bawaslu:

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

PASAL 98 ayat (1) : …di wilayah provinsi. PASAL 102 ayat (1) : …diwilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Siap-siap dapat Cuan Banyak, Buka Lapak di EXPO KNPI Happy Banjarnegara, Cuma 300 Ribuan Per Hari

Adapun tahapan-tahapan pemilu yang membutuhkan partisiasi pengawasan masyarakat, Endro merinci diantaranya pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, pengawasan untuk memastikan kesesuaian profil para calon/caleg yang menjadi peserta pemilu, tahapan kampanye atau menyampaikan hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran, tahapan yang paling krusial adalah saat hari tenang, waktu pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara.

Terkait urgensi pemuda dalam pengawasan partisipatif, masih dijelaskan Endro, yakni:

-Pemuda merupakan motor gerakan dalam berbagai hal.

-Pemuda adalah penerus tampuk kepemimpinan yang ada di Indonesia atau generasi penerus bangsa, untuk itu baik tidaknya kondisi bangsa ini pada saat yg akan datang sangat tergantung dengan kondisi pemuda saat ini.

-Pemilu 2024 sebagian besar pemilihnya adalah pemuda yaitu generasi milenial dan gen-z.

"Partisipatif dalam pengawasan pemilihan umum dengan: memberikan infomasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau, melporkan," jelas Endro Wibowo Aji.

Endro berharap, menghadapi pemilu serentak tahun 2024, pemuda dapat menjadi pengawas pemilu partisipatif dan mampu menggerakkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Gelar Konsolidasi Internal, Rinta Arief Laksono: Aja Grusa Grusu

"Suksesnya pemilu tidak cukup hanya diukur dari besarnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, peran masyarakat dalam aspek pengawasan juga amat penting, sehingga azas pemilu LUBER dan JURDIL dapat diwujudkan. Kualitas Pemilu yang semakin baik, diharapkan menghasilkan para pemimpin yang berintegritas dan kompeten," pungkas Endro menyampaikan materinya.

Usai materi, peserta yang terdiri dari organisasi kepemudaan yang ada di Kabupaten Banjarnegara ini, mendeklarasikan pemilu damai 2024 yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Banjarnegara, yang diikuti oleh seluruh peserta dan ditandatangani oleh seluruh peserta yang hadir.

Deklarasi Pemilu Damai 2024

Kami yang bertanda tangan dibawah ini masyarakat pengawas partisipatif, dengan ini menyarakat:

1. Mewujudkan pemilu 2024 yang berkualitas berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujud dan adil;

2. Mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai dengan menjunjung tinggi etika, martabat bangsa dan negara, serta menaati peraruran yang berlaku;

3. Menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan provokasi yang berimplikasi terjadinya polarisasi dalam masyarakat;

4. Menolak hoaks, ujaran kebencian, politisasi sara dan politik uang;

5. Siap mengimplementasikan ikrar ini dengan sepenuh hati.

Demikian informasi mengenai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjarnegara mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) pada Selasa 19 September 2023.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x