Tim Ahli Cagar Budaya Banjarnegara Siap Usulkan 6 Objek ini Supaya Dilindungi

- 4 Desember 2023, 16:12 WIB
Siswa SMA Negeri 1 Sigaluh Banjarnegara saat melakukan obserbasi tentang cagar budaya kereta api di Banjarnegara, ia dihadapkan pada kondisi stasiun Singamerta yang sudah rusak berat
Siswa SMA Negeri 1 Sigaluh Banjarnegara saat melakukan obserbasi tentang cagar budaya kereta api di Banjarnegara, ia dihadapkan pada kondisi stasiun Singamerta yang sudah rusak berat /Heni Purwono/Banjarnegaraku.com

BANJARNEGARAKU.COM - Banjarnegara belum memiliki cagar budaya hingga tahun 2023 kecuali candi di Dieng yang ditangani pemerintah pusat. Hal ini berkaitan dengan kurangnya SDM Ahli Cagar Budaya. Mengatasi hal ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Banjarnegara membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). 

TACB Kabupaten Banjarnegara terbentuk pada Senin 4 Desember 2023. Rapat perdana dilaksanakan di ruang Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinparbud Banjarnegara. 

Agenda rapat perdana membahas struktur TACB yang bersifat kolektif kolegial dengan terpilih sebagai ketua Heni Purwono dan sekretaris Aryadi Darwanto, sementara tiga nama lainnya: Sugeng Waluyo, Siti Nurlela dan Widi Hidayati sebagai anggota TACB Banjarnegara. 

Baca Juga: Jurus Ampuh Suami Memancing Percakapan Ketika Didiamkan Istrinya

Nama-nama tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Banjarnegara untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK). Mereka juga langsung membahas program yang akan dijalankan mulai tahun 2024 mendatang. Salah satunya mereka menargetkan untuk merekomendasikan penetapan enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB). 

Ketua TACB Banjarnegara Heni Purwono mengungkapkan, keenam ODCB tersebut adalah 

  1. Stasiun Keretapi kota Banjarnegara
  2. Rumah Dinas Bupati
  3. Gedung Kawedanan Banjarnegara
  4. Kantor DPU
  5. Watu Lembu Banjarmangu
  6. Lingga Yoni di Kenteng

"Kita prioritaskan yang terdekat dengan radius kota, memastikan agar ODCB tersebut terlindungi secara hukum. Untuk Dieng, sementara berada di bawah Kemdikbudristek langsung. Kita akan bergerak cepat mengkaji dan merekomendasi, sebelum terjadi kepunahan," jelas Heni.

Selain melakukan kajian, tambah Heni, TACB juga akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap ODCB, memberikan masukan untuk naskah Raperda Cagar Budaya dan memberikan rekomendasi untuk usulan pemugaran cagar budaya.

Halaman:

Editor: Aris BRAVE

Sumber: Disparbud Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x