Panwas Kecamatan se-Banjarnegara Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS, Ini Persyaratannya

- 3 Januari 2024, 21:19 WIB
Panwas Kecamatan se-Banjarnegara Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS, Ini Persyaratannya
Panwas Kecamatan se-Banjarnegara Buka Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS, Ini Persyaratannya /

BANJARNEGARAKU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara mengumumkan pembukaan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses ini merupakan bagian dari upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum demi menjamin proses pemilihan yang adil dan transparan.

Baca Juga: Dugaan Pemilu Tak Berjalan Normal karena Anak Presiden, Cak Imin Dukung LBH Somasi Bawaslu...

Persyaratan Calon Anggota Pengawas TPS

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemamtupuan dan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Itulah persyaratan bagi Anda yang akan mendaftar sebagai pengawas TPS.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x