Belum Urus Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024, Bisa Kehilangan Hak Pilih

- 2 Februari 2024, 22:56 WIB
Mengalami 4 kondisi ini? Segera urus pindah memilih
Mengalami 4 kondisi ini? Segera urus pindah memilih /KPU/KPU banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Tanpa Formulir A Pindah Memilih, pemilih yang memilih tidak pada TPS tempat terdaftar tidak akan dilayani. Masih ada kesempatan sampai tanggal 7 Februari 2024 (H-7) untuk mengurus surat pindah. Jika tidak, maka pemilih seperti ini bisa kehilangan hak untuk mencoblos alias hak pilih. 

Pada Pemilu 2024 ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya melayani nama-nama yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah disahkan, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Baca Juga: Dongkrak Literasi! Indra Hari Purnama Bagikan Buku di Workshop Kepenulisan PP Tanbihul Ghofiilin Banjarnegara

KPU Banjarnegara masih memberi kesempatan pengurusan Formulir model A untuk kondisi sebagai berikut

  1. Menjalani rawat inap sakit
  2. Tertimpa bencana alam
  3. Menjadi tahanan rutan atau lapas
  4. Bertugas di tempat lain

Hal ini sesuai peraturan KPU yang tertuang dalam SD KPU RI No. 695/PL.01-SD/14/2023. Surat ini berisi tentang Persiapan Penyusunan DPTb Dalam Negeri dan Luar Negeri. Antara lain dalam surat ini terdapat cara mengurus pindah memilih. 

  • Pemilih datang ke kantor KPU kabupaten/kota, atau PPK, atau PPS. 
  • Pemilih membawa syarat dokumen pindah memilih. 
  • Pemilih memberikan whatsapp aktif atau email aktif
  • Pemilih menerima formulir model A Pindah Memilih serta token pembatalan DPTb melalui email
  • Pemilih mendapatkan hard copy formulir A Pindah Memilih yang telah ditandatangan dan cap basah oleh petugas
  • Formulir Pindah Memilih dibawa pada saat hari H pemungutan suara

Baca Juga: Rangkuman Kampanye Pilpres 2024 Hari ke-66, Gas Pol Jelang Akhir Masa Kampanye

Banjarnegaraku.com mengkonfirmasi hal kepindahan ini kepada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Akromul Makhzun, S.Pd.I. menurut Akrom, pemilih dari luar bisa mengurus di KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS yang akan dituju asal dilengkapi persyaratan yang diminta. 

“(membawa) Data dukung KTP sama (dan) Surat Tugas dari tempatnya bekerja,” kata Akrom menjelaskan. 

Tanpa surat Formulir A Pindah memilih ini, TPS yang tidak akan melayani. Hal ini bisa menyebabkan pemilih kehilangan hak memilih. ***

Halaman:

Editor: Aris BRAVE

Sumber: KPU Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x