Aturan yang harus diperhatikan untuk kegiatan dekat cagar budaya
Aturan acara di area cagar budaya di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Secara umum, aturan acara di area cagar budaya bertujuan untuk:
- Melindungi cagar budaya dari kerusakan
- Menjaga kelestarian cagar budaya
- Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cagar budaya
Baca Juga: Sambal Ikan Asin: Cara Membuat Sambal Pedas yang Bikin Ketagihan
Berikut adalah beberapa ketentuan umum terkait aturan acara di area cagar budaya:
- Setiap orang yang memasuki area cagar budaya wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
- Kegiatan di area cagar budaya harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
- Kegiatan di area cagar budaya tidak boleh mengganggu kelestarian cagar budaya.
- Pengunjung area cagar budaya harus menjaga kebersihan dan keindahan area cagar budaya.
Selain itu, terdapat juga ketentuan khusus untuk jenis acara tertentu, seperti acara budaya, acara ilmiah, dan acara komersial.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan acara di area cagar budaya, dapat menghubungi instansi yang berwenang di bidang kebudayaan di daerah setempat. Dalam hal penyelenggaraan DCF berhubungan dengan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Transaksi QRIS Lebih Mudah dengan GoPay: Inilah Alasannya
Peraturan umum panitia DCF untuk peserta
Seperti pada penyelenggaraan DCF 2022, panitia menetapkan batas-batasan untuk keberadaan peserta. Baik saat ritual maupun saat pertunjukan musik ada pagar batas bagi peserta.
Informasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan yang salah satu tugas pokoknya adalah perlindungan benda cagar budaya, menyebut bahwa pengamanan Candi-candi saat pelaksanaan DCF akan diperketat.
Sulis dari BPK tidak menyebutkan alasan pengetatan pengamanan cagar budaya ini.