Konfirmasi Balai Pelestarian Kebudayaan tentang Candi Setyaki
Sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Candi-candi di Dieng sudah terdaftar sebagai Situs Cagar Budaya sejak tahun 1975.
Penetapan Candi-candi di Dieng sebagai Cagar Budaya Nasional bertujuan untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Candi-candi di Dieng memiliki nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi, serta merupakan bukti peradaban Hindu-Buddha di Jawa Tengah pada masa lampau.
Candi-candi di Dieng ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 170/M/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Penetapan Kawasan Percandian Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, sebagai Cagar Budaya Nasional.
Baca Juga: OSH FKM UNDIP Adakan Seminar Nasional, Ternyata Perubahan Iklim Berdampak pada Dunia Bisnis
Dengan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, Candi-candi di Dieng mendapatkan perlindungan hukum dan pengelolaan yang lebih baik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan Candi-candi di Dieng untuk kepentingan pendidikan, penelitian, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Sulistiyo Andayaningrum dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X menyebutkan bahwa Candi Setyaki yang mulai dipugar pada 2004 sudah selesai pada tahun 2021.
“Iya (dari 2004) dan terus berproses. Purna pugar 2021,” jelas Sulis kepada Banjarnegaraku.
Sulis begitu Analis pelestarian CB dan permuseuman / ketua unit Dieng, biasa dipanggil, menegaskan bahwa Candi Setyaki termasuk salah satu benda cagar budaya.
“Sudah masuk (cagar budaya) dan juga berada di tanah purbakala,” katanya.