Petugas Pencatat Data UMKM Purbalingga, Wajib Tahu Tugas dan Pendataannya

6 April 2022, 12:41 WIB
Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM /

BANJARNEGARAKU - Petugas pencatat data UMKM, harus tahu tugas dan paham data sentris yang akurat. Untuk meningkatkan SDM petugas dilakukan dengan berbagai cara.

Agar tahu tugas dan fungsinya para petugas pencatat data UMKM diberikan bekal Pelatihan atau Bintek bagi para petugas.

Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDT-KUMKM).

Baca Juga: Latihan Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Materi Sistem Tata Surya Bab 6 Kelas 7 SMP MTs Semester 2

Acara dilaksanakan 2 tahap, tahap pertama tanggal 5 April 2022 dan tahap kedua 6 April 2022 di Andrawina Owabong Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Kepala DinkopUKM Purbalingga Bambang Triyono mengatakan, Sedangkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pelaku usaha, sehingga bisa dijadikan bahan analisis perencanaan baik mikro maupun makro.

Dan mendapatkan informasi pengguna data tenaga kerja, informasi pasokan, dan pasar.

Ditambahkan Bambang, petugas pencatat data diambil dari Pendamping Desa, Pendamping UMKM Kecamatan dan mitra kerja BPS Purbalingga.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Tema 7 Kelas 3 SD MI Halaman 120, Mencari Arti Kata yang Digarisbawahi

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan.

Adapun dasar pendataan, tambah Bambang dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop UKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian.

Sementara BPS Purbalingga akan melakukan Sensus Pertanian pada tahun 2023.

Baca Juga: Manfaat Latihan Kebugaran Jasmani, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal US PJOK Kelas 6 SD MI  

"Pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60% dan Luar Jawa 40%) sesuai dengan sensus ekonomi 2016," ujarnya.

Bambang menambahkan SIDT-KUMKM merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: Latihan Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Materi Perpindahan Kalor Bab 5 Kelas 7 SMP MTs Semester 1

Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.

"Di mana kesemuanya merupakan faktor penting dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal KUMKM terintegrasi," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler