Inovasi Buser Super, Buat Sertifikat Tanah 2036 Bidang Selesai dalam Waktu 2 Bulan

22 Desember 2022, 12:51 WIB
Inovasi Buser Super, Buat Sertifikat Tanah 2036 Bidang Selesai dalam Waktu 2 Bulan /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Rembang membuat inovasi pelayanan buser Super atau buat sertifikat super cepat, super murah dan super mudah.

Pelaksanaan inovasi ini Pemerintah Desa Karangbawang menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga melalui Program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Karangbawang Toyo mengungkapkan, melalui inovasi ini sebanyak 2036 bidang tanah di desanya berhasil disertifikatkan.

Baca Juga: Pedagang PFC Sampaikan Terima Kasih kepada Bupati Tiwi, Lapak Dibuat Lebih Baik

"Terimakasih untuk BPN Kabupaten Purbalingga, yang telah bekerja keras bisa menyelesaikan pembuatan sertifikat selama 2 bulan," katanya, Rabu 21 Desember 2022 pada acara penyerahan sertifikat di GOR Sapunagara, Karangbawang.

Untuk pembuatan sertifikat ini, masyarakat yang mengajukan dikenakan biaya Rp 150.000 per bidang sesuai dengan Perbup.

Sementara itu, Perwakilan BPN, Yuliono SSIP mengungkapkan setelah dilakukan pendataan, di Desa Karangbawang sebelumnya terdapat 3073 bidang tanah, dan 344 diantaranya sudah bersertifikat sehingga masih ada 2729 bidang yang belum bersertifikat.

Baca Juga: Korpri Purbalingga, Bantu Donasi Gempa Cianjur

"Desa Karangbawang sendiri dari 2729 bidang alhamdulillah sejumlah 2036 masyarakat dengan antusias dengan kesadaran yang tinggi untuk mendaftarkan sertifikat," katanya.

Sertifikat yang sudah jadi langsung diserahkan ke warga yang telah mendaftarkan.

Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT. Penyerahan tahap pertama sejumlah 550 sertifikat, sisanya akan diserahkan bertahap.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Gelar Donor Darah bagi ASN, dalam Rangkaian Hari Jadi ke 192

Menurutnya percepatan pensertifikatan tanah kali ini sangat menghemat waktu. Ia memperhitungkan, jika 3073 bidang yang ada di Desa Karangbawang baru 344 bersertifikat, artinya sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1950 hingga 2022 sekarang rata rata hanya ada 6 bidang tanah per tahun yang disertifikatkan.

"Seandainya 6 bidang per tahun, untuk bisa menyelesaikan 3073 bidang tanah maka butuh waktu 445 tahun untuk bersertifikat semua. Namun kali ini 2036 bidang bisa diselesaikan dalam 2 bulan," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT mengungkapkan, Program PTSL ini memiliki banyak fungsi diantaranya dengan adanya tanah yang sudah tersertifikat dan legalitas jelas akan dapat mengurangi konflik, mengurangi sengketa dan nilai asetnya lebih tinggi.

Baca Juga: Berita Duka Aminah Cendrakasih 'Mak Nyak' Tutup Usia

Disamping itu sertifikat PTSL memiliki nilai yang berharga karena dapat dijadikan agunan ketika masyarakat mengakses pinjaman di perbankan.

“Tapi saya berharap bila nantinya sertifikat tersebut akan dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman, hendaknya pinjaman yang produktif sebagai tambahan modal usaha, tidak digunakan untuk pinjaman yang konsumtif,” katanya.

Wabup juga berharap program PTSL di kabupaten Purbalingga dapat berjalan lancar dan di tahun-tahun mendatang semakin banyak masyarakat yang terbantu dengan program tersebut.

Baca Juga: Selebrasi Kontroversial Emiliano Martinez, Ternyata Begini Penjelasannya

Dirinya mengucapkan terima kasih atas kinerja Kantor Pertanahan Purbalingga dalam melayani program PTSL.

Pada kesempatan ini, Wabup Sudono beserta Camat Rembang dan Kades Karangbawang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Hikmah di Dusun Sapunagara.

Masjid ini akan dibangun menggunakan dana swadaya Rp 2,7 miliar, sedangkan Wabup akan bersedia membantu 50 zak semen.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler