Viral! Sopir Bus di Purbalingga Diancam Pakai Parang, Sang Jagoan Diringkus Polisi

17 Maret 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi parang. Viral! Sopir Bus di Purbalingga Diancam Pakai Parang, Sang Jagoan Diringkus Polisi /Pixabay/TRAPHITHO/

BANJARNEGARAKU.COM - Ancaman menggunakan senjata tajam terjadi di Purbalingga Jawa Tengah, ini terjadi pada seorang sopir bus pariwisata hadapi ancaman di depan SPBU Padamara ke arah Jalan MT Haryono, Purbalingga pada Minggu, 12 Maret 2023.

Pelaku disebut mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan sempat memukul kaca depan kendaraan hingga pengemudi ketakutan.

Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan mengatakan, peristiwa ini bermula ketika bus pariwisata melintas di depan SPBU Padamara sekitar pukul 01.00 WIB. Saat bersamaan, sebuah mobil Etios putih dengan pelat F-1339-KQ melintas di arah yang sama.

Baca Juga: Menjelang Pemilu dan Pemilukada ASN Purbalingga diharapkan Jaga Netralitas

Mobil Etios itu mengangkut empat orang yang baru keluar dari salah satu tempat hiburan dalam kondisi mabuk. Diduga merasa tersinggung karena jalan tertutupi, dua orang dari mobil Etios turun dan menghampiri sopir bus.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, waktu kejadian pada hari Minggu 12 Maret 2023, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor saat itu adalah sopir bus, merasa terancam atas kejadian tersebut," katanya.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 17 Maret 2023, Viral Sopir Bus di Purbalingga Diancam Pakai Parang, Bang Jago Berujung Diringkus Polisi.

Baca Juga: Apes, Rumah Warga Kaliwinasuh Banjarnegara Nyaris Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya

Diketahui, satu di antaranya dilaporkan membawa senjata tajam berjenis parang sambil menggeretak dengan suara bernada tinggi. Sementara melalui video viral yang beredar, terlihat sopir bus pariwisata beberapa kali meminta maaf untuk meredakan emosi pengancam.

"Maaf maaf maaf, iya maaf maaf maaf," kata sopir bus sambil gemetar.

Tak hanya penyerangan, para pelaku diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada sopir bus namun hanya diberi Rp200.000. Merasa terancam, sopir bus membuat laporan ke polisi.

Kapolres menuturkan, setelah menerima aduan tersebut pihaknya bergegas melakukan penyeludukan dan menangkap dua orang pelaku.

Baca Juga: Terbaru! Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Jumat 17 Maret 2023, Ada 3 Lokasi.. Berikut Jadwal Lengkapnya

"Atas dasar laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua orang pelaku pada hari Senin (13/3)," kata Kapolres.

Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam tahap pengejaran. Terkait dengan kejadian ini, dua tersangka, MN dan AD dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengimbau agar warga tak segan melapor apabila melihat praktik premanisme di sekitar lingkungannya.

Baca Juga: Dindikpora Banjarnegara Sukses Gelar Lomba Literasi, Berikut Daftar Lengkap Nama Juaranya

"Kami mengimbau warga Purbalingga yang melihat atau menjadi korban premanisme agar tidak ragu untuk melapor ke nomor 110," ucapnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler