BANJARNEGARAKU.COM - Menjelang pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menjaga netralitasnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 800/3871 tanggal 27 Februari 2023.
Netralitas dalam SE tersebut mempunyai makna tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Baca Juga: Apes, Rumah Warga Kaliwinasuh Banjarnegara Nyaris Ludes Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya
Serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN yakni mengutamakan kepentingan negara, taat kepada peraturan perundang-undangan, profesionalismem dan bermoral tinggi.
Guna menjaga netralitasnya, SE Sekda Purbalingga juga mengatur larangan yakni dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya.
Larangan dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. Serta larangan berpihak sebelum, selama dan sesudah kampanye.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H, Cermati Waktu Imsyak sampai Isya Khusus Kabupaten Banjarnegara
Untuk menghindari konflik, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar bakal calon capres/cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya melalui media online dan media sosial. Termasuk foto bersama dengan para bakal calon pada pemilu dan pemilukada.