Jika terjadi keperpihakan maka akan dikenakan sanksi sebagimana pasal 15 Peraturann Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS yakni pebjatuhan tindakan administratif berupak hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan atas rekomendasi majalis kode etik.***