Komitmen Purbalingga Bebas Daging Anjing Berbuah Hasil, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 26 Maret 2022, 22:12 WIB
Kabupaten Purbalingga berkomitmen melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, raih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan
Kabupaten Purbalingga berkomitmen melarang peredaran dan perdagangan daging anjing, raih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan /

BANJARNEGARAKU - Kabupaten Purbalingga berkomitmen melarang peredaran dan perdagangan daging anjing.

Hasilnya Purbalingga Raih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.

Hal ini berkat komitmen Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga: Gebyar UMKM dan Ekraf Banjarnegara Digelar 25 hingga 29 Maret 2022, Begini Selengkapnya

Kepala Dinpertan Purbalingga, Mukodam SPt saat dihubungi Tim Banjarnegaraku.com menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran/perdagangan daging anjing.

Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian.

Penghargaan diberikan kepada Bupati Purbalingga yang diwakili, Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam SPt, beberapa hari lalu, Kamis, 17 Maret 2022 di Hotel Tentrem, Semarang.

Baca Juga: Amalan Agar dapat Memiliki Keturunan, Ini Penjelasan Den Juneng Suhu Padepokan Carang Seket

"Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan atau penjualan atau perdagangan daging anjing," ungkap Mukodam.

Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkap Mukodam.

Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Apa Manfaat dari Keragaman Karakteristik di Sekolah bagi Dirimu? Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI Tema 8 Halaman 99

"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.

Disamping memberi larangan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.

Baca Juga: Jangkrik di Banjarnegara, Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah Setiap Bulan

Sementara itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.

SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah