Polresta Banyumas Ciduk Pengedar Sabu, Berikut Selengkapnya

- 30 April 2022, 14:25 WIB
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan SAP di Basemant sebuah hotel di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan SAP di Basemant sebuah hotel di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. /doc. Polresta Banyumas

BANJARNEGARAKU - SAP (28 tahun) warga Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, ditangkap Satuan Narkoba Polresta Banyumas pada Selasa 26 April 2022.

Penangkapan SAP tersebut karena diduga sering menyalahgunakan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Sabu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penangkapan SAP dilakukan di Basemant sebuah hotel di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. 

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, PKK Banjarnegara Bagikan 500 Paket Beras Jelang Lebaran

"Kalau ada yang beli, tersangka menaruh sendiri narkotika jenis sabu yang sudah dibungkus di alamat yang ditentukan oleh tersangka sendiri kemudian difoto dan memberikan foto alamat lokasi tersebut melalui di aplikasi whats App,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain sebuah tas slempang yang berisi satu buah pipet kaca, satu potongan sedotan warna putih.

Baca Juga: AMAN! Serulingmas Zoo Banjarnegara Mulai Beroperasi Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri

Ditemukan juga dua buah korek api, satu buah Kartu ATM BRI, satu unit KBM Nissan Grand Livina warna silver beserta STNK asli berikut kunci kontak.

Petugas juga menemukan narkotika jenis sabu pada plastik transparan dengan berat total 1,70 gram yang diduga siap edar.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x