SAP beserta barang bakuti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih intensif.
Baca Juga: Sekda Banjarnegara: ASN Harus Disiplin dan Ikuti Aturan
"Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.***