BANJARNEGARAKU - Selain pembayaran tunai (cash), Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga kini menerapkan sistem pembayaran nontunai (cashless) pada pelayanan uji KIR kendaraan bermotor.
Langkah ini merupakan salah satu upaya digitalisasi pelayanan dimana nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran retribusi uji KIR kendaraan melalui transfer pihak Bank.
“Pengujian kendaraan bermotor pembayarannya bisa dilakukan secara tunai dan non tunai. Kebetulan saat ini kami sudah bekerja sama dengan Bank Jateng,” Ujar Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor Dinhub Kabupaten Purbalingga, Dwi Tedy Nugroho, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Ada Apa dengan Nia Ramadhani dan Marshanda, Simak Selengkapnya
Ia menambahkan, usai dilakukan pengujian kendaraan, apabila pemilik kendaraan bermotor memilih pembayaran secara non tunai.
Maka tenaga administrasi akan menyampaikan kode billing agar selanjutnya bisa dilakukan transaksi pembayaran dan pembayaran tersebut akan langsung masuk ke rekening milik daerah.
Baca Juga: PKU Muhammadiyah Merden Gelar Aksi Sumbang Darah, Berikut Apa Saja Manfaat Donor Darah
Pembayaran nontunai bisa juga dibayarkan melalui agen nontunai, misalnya saja Laku Pandai dari Bank Jateng.
“Saat ini, rata-rata kendaraan yang melakukan pengujian KIR di Dinhub Purbalingga berkisar 40 kendaraan per hari,” pungkasnya.