Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Sekda Pastikan Pelayanan Publik Tak kan Terganggu

- 24 Maret 2023, 08:31 WIB
Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Sekda Pastikan Pelayanan Publik Tak kan Terganggu
Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Sekda Pastikan Pelayanan Publik Tak kan Terganggu /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa 21 Maret 2023.

SE ini juga mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa 21 Maret 2023 di Ruang Kerjanya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Lakukan Sholat Tarawih dengan Benar, Baca Doa Ini Seketika Dosa Diampuni

Baca Juga: Puluhan Guru di Banjarnegara Ikuti Pelatihan Video Pembelajaran, Ternyata Ini yang Diharapkan

Adapun jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 15.15 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB.

"Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin - Kamis : 07.30 s.d 14.00 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 s.d 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB," papar Sekda.

Sementara itu pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemudik Lebaran 2023, Memilih Jalan Tol sebagai Jalur Mudik yang Menyediakan Fasilitas Lengkap

Baca Juga: 90 Peserta Sertifikasi Haji dinyatakan Lulus 100 Persen, Kompetensinya Tak Perlu Diragukan

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x