Ternyata Bangunan Hotel Aston Sudah Dilelang oleh Bank, Segini Nilainya

- 11 September 2023, 11:06 WIB
Lahan dan bangunan Hotel Aston Purwokerto sudah dilelang, nilainya...
Lahan dan bangunan Hotel Aston Purwokerto sudah dilelang, nilainya... /Brave/Aston_Imperium / instagram

BANJARNEGARAKU.COM - Sejumlah spanduk kuning terlihat terpasang di pagar batu sisi utara hingga sisi barat Hotel Aston Purwokerto. Isinya ternyata tentang bangunan Hotel Aston yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh PT Delta Pertiwi Propertindo. Spanduk kuning itu sudah terlihat terpasang pada Jumat 8 September 2023. 

Spanduk warna dasar kuning tersebut berisi informasi bahwa PT Delta Propertindo sudah memenangkan lelang atas tanah dan bangunan yang digunakan oleh Hotel Aston. Mereka menyatakan sebagai pemenang lelang. Pada spanduk mereka menyertakan nomor kutipan risalah lelang dan nomor SHGB yang dimaksud. 

Baca Juga: Siswa Madrasah di Banjarnegara Ciptakan Robot Pembasmi Nyamuk, Penasaran? Yuk Simak Selengkapnya

"Berdasarkan kutipan risalah lelang No: 683/44/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKJN Jawa Tengah dan DIY, KPKNL Purwokerto, menyatakan PT Delta Pertiwi Propertindo sebagai pemenang lelang atas tanah berikut bangunan yang dimaksud dalam SHGB no 410 (yang dikenal sebagai Hotel Aston) yang terletak di kelurahan Purwokerto Lor, kecamatan Purwokerto Timur, kabupaten Banyumas, provinsi Jawa Tengah.” 

Dilansir dari Antara, pembeli lelang lahan dan bangunan Hotel Aston Imperium Purwokerto segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Purwokerto setelah status kepemilikan objek lelang tersebut beralih dari PT Star Imperium ke PT Delta Pertiwi Propertindo.

Kantor Advokat dan Konsultan Manunggal, Timoteus Prayitno Utomo selaku kuasa hukum PT Delta Pertiwi Propertindo menyebutkan nilai lelang lahan dan bangunan. 

"Sebelumnya sempat diblokir selama satu bulan. Nilai lelang lahan dan bangunan tersebut sebesar Rp110 miliar," jelasnya.

Ternyata lahan dan bangunan Hotel Aston sudah dijaminkan ke BNI oleh PT Star Imperium. Gagal bayar dari pemilik menyebabkan lahan dan bangunan yang menjadi jaminan masuk ke proses lelang. Pembelian lelang tersebut dilakukan PT Delta Pertiwi Propertindo setelah ada pengumuman lelang ulang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) tertanggal 21 Juli 2023 di KPKNL Purwokerto.

Lelang eksekusi hak tanggungan dari PT Bank BNI (Persero) TBK  dilaksanakan di KPKNL Purwokerto pada 28 Juli 2023. Sedangkan penunjukan pemenang lelang dari KPKNL Purwokerto keluar pada 31 Juli 2023 beserta lampirannya. PT Delta Pertiwi Propertindo diketahui segera mengajukan perubahan nama pada sertifikat nomor 410. Sertifikat tersebut berhasil terbit pada 6 September 2023 atas nama PT Delta Pertiwi Propertindo sebagai pemilik lahan dan bangunan. 

PT Star Imperium tidak sepakat

Sementara pihak tersomasi PT Star Imperium, menolak bahwa lahan dan bangunan Hotel Aston sudah beralih kepemilikan. Menurut mereka, karena statusnya masih dalam sengketa di pengadilan jadi belum beralih kepemilikan. Melalui kuasa hukum Bambang Setiawan, PT Star Imperium menunjukkan bukti. 

"Di PN Purwokerto perkara Nomor 43, di PN Surakarta perkara Nomor 200. Posisi sekarang itu sudah saya ajukan ke Polresta Banyumas terkait spanduk dan perusakan," jelasnya.

"Masih sengketa di Pengadilan Negeri Surakarta dan Purwokerto. Posisi (sertifikat) diblokir," imbuh Bambang. 

Bahkan PT Star Imperium akan melakukan laporan polisi berkaitan dengan pemasangan spanduk. Pemasangan itu berkaitan dengan pengeboran yang disebut sebagai perusakan properti milik orang lain. 

Berkaitan bukti kemenangan risalah lelang pada akhir Juli 2023 oleh PT Delta Pertiwi Propertindo, ada kemungkinan risalah itu masih bisa dibatalkan. 

"Kami uji materiil dulu terkait pembatalan risalah lelang. Saya tekankan lagi, sertifikat masih atas nama PT Star Imperium," kata Bambang. 

Baca Juga: Legend! Nikmatnya Nasi Belong Klampok Banjarnegara, Pedesnya Nampol..

Masa depan lahan dan bangunan Hotel Aston

Menurut Timoteus, semenjak terbit risalah pemenang lelang pada 1 Agustus 2023, kepemilikan sudah beralih. Apalagi ditambah terbitnya sertifikat lahan dan bangunan atas nama PT Delta Pertiwi Propertindo. 

Pihak Timoteus sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali ke PT Star Imperium. Namun sejauh ini pengosongan lahan dan bangunan tersebut tidak dilaksanakan.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap lahan dan bangunan tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto jika pengosongan tidak segera dilakukan," ujar Timoteus mengultimatum. 

Pihak PT Delta Pertiwi Propertindo juga akan memperhitungkan kerugian untuk dimasukkan sebagai sewa sebesar Rp50 juta per hari hingga pemilik sebelumnya mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.

Pemasangan spanduk warna kuning tersebut dimaksudkan memberitahu kepada masyarakat umum bahwa kepemilikan lahan dan bangunan Hotel Aston sudah berpindah tangan. Sebab pihak Timoteus sempat mendengar bahwa Aston akan dijual. Sebagai pemilik baru mereka menyatakan bahwa lahan dan bangunan Hotel Aston sudah dimiliki oleh pemilik yang baru. 

Saat ditanyakan apa yang dilakukan pada bangunan dan lahan tersebut, kuasa PT Delta Pertiwi Propertindo mengatakan akan tetap difungsikan sebagai hotel. Hal ini untuk mendukung bisnis dan wisata di kabupaten Banyumas. ***

 

Ikuti berita lain dari GOOGLE NEWS Banjarnegaraku.com dengan KLIK DI SINI









Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x