Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2028 yang Akan Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

- 29 September 2023, 07:18 WIB
Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2028 yang Akan Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2028 yang Akan Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan /KPU RI

BANJARNEGARAKU.COM - KPU Jawa Tengah merilis pengumuman Nomor 976/SDM.12-Pu/33/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028.

Dalam pengumuman tersebut tercantum nama calon, jadwal, dan tempat uji kelayakan dan kepatutan yang akan berlangsung 2-5 Oktober 2023. Termasuk tercantum dalam pengumuman daftar calon anggota KPU Purbalingga periode 2023-2028.

Siapa saja daftar calon anggota KPU Purbalingga yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Berikut artikelnya untuk Anda.

Baca Juga: Gregetan: Akun Kamal Calon Dokter Diburu Netizen, Tidak Merasa Bersalah?

Dikutip dari rilis pengumuman KPU Nomor 976/SDM.12-Pu/33/2023 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028. Berikut Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Periode 2023-2028 yang akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan pada Senin, 2 Oktober 2023 serta waktu pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

  1. Anita Indah Wulanti - pukul 15.30
  2. Catur Sigit Prastyo - pukul 16.00
  3. Diah Restiyanti - pukul 16.30
  4. Eko Waluyo - pukul 17.00
  5. Imam Nurhakim - pukul 17.30
  6. Setiyo Haryono - pukul 19.30
  7. Sudarmadi - pukul 20.00
  8. Tofik - pukul 20.30
  9. Widyo Wibowo - pukul 21.00
  10. Zamaahsari - pukul 21.30

Ruang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Purbalingga adalah di Ruang Panel 1 bersama dengan daftar calon anggota KPU dari Kabpuaten Cilacap.

Uji Kelayakan dan Kepatutan akan dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Semarang Jl. Pandanaran no. 116 – 120 Pekunden, Kota Semarang dengan ketentuan sebagai berikut:

Peserta wajib:
a. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. Membawa Alat Tulis;
c. Hadir paling lambat 1 Jam sebelum jadwal;
d. Menggunakan Pakaian Batik Lengan Panjang dan sepatu.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x