BANJARNEGARAKU.COM – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipendukcapil) Purbalingga terus berusaha mendata masyarakat Kabupaten Purbalingga yang memiliki hak pilih namun belum membuat KTP Elektronik (KTP-el). Hal tersebut disampaiakn oleh Kepala Dipendukcapil, Muhammad Fathurrohman.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah kembali melakukan kerja sama dengan PT. POS Cabang Purbalingga melalui inovasi Anter Elkia. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Kantor Dipendukcapil Purbalingga oleh Kepala Dipendukcapil dan Executive Manager PT. POS Cabang Purbalingga, Senin 6 Mei 2024.
Baca Juga: Bupati Tiwi Ajak Kades Andil Atasi Stunting, Saat Halalbihalal di Kutasari...
“Agar mereka yang sudah berusia 16 tahun lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-el di masing-masing kecamatan, Kantor Dipendukcapil, atau MPP Purbalingga,” katanya Fathurrohman.
Dia menambahkan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu di Kabupaten Purbalingga (DP4) saat ini mencapai kurang lebih sebelas ribu lima ratusan.
Saat ini dengan adanya Anter Elkia, pemohon KTP-el dan KIA tinggal mengajukan permohonan perekaman, selanjutnya dalam jangka waktu kurang lebih 1 minggu dokumen akan dikirim ke alamat masing-masing.
Baca Juga: 241.000 Jemaah Calon Haji Asal Indonesia Telah Siap Terbang ke Tanah Suci
Baca Juga: Ayo Sukseskan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Purbalingga
Executive Manager PT. POS Purbalingga, Syaiful Hadi mengatakan karena sudah ada perjanjian kerja sama Anter Elkia dengan ongkos kirim flat 10 ribu, maka jika ada petugas PT. POS yang meminta lebih dari tarif yang berlaku masyarakat bisa membuat laporan pelanggaran tersebut. Laporan tentu ditujukan kepada pihak PT. POS Cabang Purbalingga.