Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja

- 5 Oktober 2023, 09:08 WIB
Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja
Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Perubahan di era digital bermanfaat, namun tetap bijak dalam urusan berbelanja online. Terlebih, saat ini di era industri 4.0 masyarakat dituntut untuk memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi digital. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dalam acara Live Talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, Banyumas, Selasa 4 Oktober 2023.

Hal ini disampaikan Kepala Dinkominfo Purbalingga Dra. Jiah Palupi Twihantarti, MM mengatakan, di tahun 2020 pada saat pandemi covid-19 dimana dengan adanya kebijakan PPKM atau pembatasan kegiatan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat melakukan jual-beli secara online. Ini membuat platform e-commerce menjadi primadona ditambah media sosial (medsos) pun menyediakan fasilitas yang sama.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD MI Kurmer, Halaman 115, Topik B: Mengapa Bentuk Permukaan Bumi Berubah-Ubah?

“Setelah pemulihan pasca pandemi, masyarakat masih dimanja dengan kemudahan tersebut yang didominasi oleh pasar yang sudah besar atau tokoh terkenal seperti artis melalui medsos, sehingga membuat UMKM terpuruk,” ujarnya.

Jiah menambahkan, adanya berbagai keluhan dari para pedagang akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) membuat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Diantara isi Permendag 31/ 2023 tersebut adalah mengatur bahwa medsos hanya sebagai media promosi.

“Untuk persaingan bebas barang dari luar negeri pun diatur, antara lain ditetapkan harga minimum barang jadinya senilai 100 dollar US atau sekitar 1,5 juta rupiah,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD MI Kurmer, Halaman 108, Pertanyaan Esensial Topik A: Ada Apa Saja di Bumi Kita?

Berikut poin penting isi Permendag No 31 Tahun 2023:

1. Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti lokal pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x