Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja

- 5 Oktober 2023, 09:08 WIB
Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja
Era Digital Marketing, Masyarakat Harus Bijak Dalam Belanja /Dian Sulistiono/

2. Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

3. Disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Baca Juga: Selain HUT TNI, Setiap Tanggal 5 Oktober Diperingati Hari Apa? Yuk Dicek Sejarahnya

4. Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

5. Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

6. PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

7. Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Literasi dan Fungsi Perpustakaan Sekolah, SDN Pandansari Gelar In House Training

Dengan adanya regulasi tersebut, Jiah melanjutkan, masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan media digital khususnya medsos sebatas untuk promosi produk. Adapun bagi UMKM yang sudah memposting produknya di e-commerce akan tetap diminati konsumen karena medsos hanya sebagai sarana promosi.

“Di Purbalingga sendiri senantiasa kita gaungkan bersama Dinkopukm untuk mengadakan pelatihan digital marketing bagi para pelaku UMKM,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah