Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah ada pengurangan waktu, dan ASN sebagian besar melaksanakan ibadah puasa, Pj Sekda minta, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah," pungkasnya.***