BANJARNEGARAKU.COM - Selama bulan ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja selama puasa tersebut mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Plt Sekda Banyumas Junaidi mengatakan sebelum bulan ramadhan, jam kerja Senin-Kamis dimulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30, dan Jumat dimulai 07.15 dan pulang 15.15.
Baca Juga: Akademisi Asing Beri Inspirasi Siswa SMA di Sigaluh Banjarnegara, Caranya Unik
"Sedangkan selama bulan Ramadhan, jam kerja ASN lingkungan pemkab untuk Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00," katanya.
Junaidi menambahkan, pengaturan jam kerja selama puasa itu mendasari Surat Edaran Sekda Kabupaten Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Menurutnya ada pengurangan jam kerja tersebut agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit)," tambahnya.
Baca Juga: Hisab dan Rukyat di Indonesia Sudah Gunakan Teknologi Modern, Ini Penjelasan Kementerian Agama....