Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu....

- 18 Maret 2024, 15:37 WIB
Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu..../Dinkominfo Purbalingga
Dinnaker Purbalingga Pantau Langsung Persiapan Perusahaan, Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu..../Dinkominfo Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Purbalingga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga melakukan pantauan langsung dilapangan.

Dari pantauan langsung tersebut, Dinnaker Purbalingga menghimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar THR Keagamaan tepat waktu.

Baca Juga: Lengkap 2024! 30 Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD MI Sumatif Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat memantau langsung persiapan penyaluran THR keagamaan ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Purbalingga, Senin 18 Maret 2024.

"Maksud dan tujuan diadakannya pemantau THR adalah untuk memastikan apakah perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja bahwasanya THR diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dan apabila ada perusahaan yang melanggar melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan denda sekitar 5%," katanya.

Yesu menjelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja. Pemantauan akan berlangsung mulai 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024 dan menyasar 54 perusahaan di Purbalingga.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru di Jawa Tengah untuk Lebaran 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya Selengkapnya....

"Harapan kami dari Dinnaker bahwa pemantauan ini bisa memberikan suatu pemahaman kepada perusahaan bahwa THR adalah hak seorang pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan," tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho menyampaikan, pihaknya juga telah melayangkan surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x