Gadai Rumah Tanpa BI Cheking, Ada Syaratnya Mau Tahu

23 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi gadai rumah tanpa BI Cheking /Dwi Widiyastuti/

BANJANEGARAKU.COM – Peminjaman uang apalagi di bank pasti harus ada BI Cheking. Itu ketentuan peminjaman tempo dulu. Benarkah sekarang hal tersebut tidak perlu?

Di zaman serba teknologi ternyata gadai rumah  tidak perlu BI Cheking. Wah enak banget nih. Semua serba mudah.

Tanpa BI Cheking gadai sertifikat rumah bisa cair pinjaman yang diajukan. Tentu tidak semua lembaga bisa melakukan hal seperti ini.

Memang tidak semua lembaga multifinance melayani proses gadai sertifikat rumah tanpa BI Checking.

Baca Juga: Bukan Hanya Bank Konvensional Saja yang Punya Program KUR, di Pegadaian Juga Bisa Loh, Ini Syaratnya!

Namun, masih ada leasing yang menerima pengajuan tersebut.

Ada sejumlah lembaga pembiayaan yang menawarkan produk pinjaman dengan sistem agunan rumah.

Lembaga yang itu bisa berupa bank, koperasi, leasing, Pegadaian, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Tidak semua lembaga memaparkan informasi secara lengkap mengenai produk yang mereka tawarkan.

Untuk Anda yang kondisi ekonominya sedang sulit, maka bisa memilih jalan alternatif mencairkan pinjaman dengan cara mengajukan pembiayaan sertifikat rumah.

Ada lembaga multifinance yang menerima proses gadai tanpa BI Checking.

Pinjaman Sertifikat Rumah Tanpa BI Checking

Sesaat atau sebelum anda memilih lembaga multifinance untuk mengajukan pembiayaan gadai sertifikat rumah tanpa BI checking.

Maka langkah awal yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan beberapa poin tentang syarat dan ketentuan yang berlaku pada lembaga yang Anda tuju.

Jika secara dasar, pengajuan pembiayaan tidaklah berbeda antara lembaga yang satu dengan lembaga lainnya. Sehingga Anda hanya butuh menyiapkan persyaratan satu kali saja.

Seperti yang banjarnegaraku.com dikutip dari sejumlah leasing dan lembaga pembiayaan ternama di Indonesia.

Bisa disebut jika hampir kesemuanya menawarkan produk kredit sesuai dengan profesi calon konsumen.

Produk kredit yang dimaksud memang secara khusus ditawarkan pada calon debitur yang sudah bekerja. Entah itu sebagai karyawan, profesional, atau wiraswasta.

Dengan pembagian syarat sesuai profesi tersebut, maka menjadikan Anda harus paham betul dengan profesi yang dimiliki saat ini.

Baca Juga: KUR Pegadaian 2024 Tanpa Jaminan, Diberikan Pelaku Usaha dengan Syarat Tertentu, Mau Tahu

Sehingga harus ada persyaratan yang harus disiapkan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah untuk Karyawan

  1. Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Akta atau surat cerai resmi.
  5. Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  6. Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  7. Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
  8. Mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
  9. ID Card tempat anda bekerja.
  10. Aset Agunan (SHM / SHGB).

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah untuk Profesional / Wiraswasta

  1. Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Akta cerai resmi (jika bercerai)
  5. Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  6. Mutasi rekening tabungan atau rekening giro 3 bulan terakhir.
  7. Bon, Invoice atau bukti penjualan produk usaha.
  8. Surat kelengkapan usaha (SKU / SIUP / TDP)
  9. Aset agunan (SHM / SHGB)

Dimanakah tempat gadai sertifikat terbaik yang tanpa harus melalui bi checking? Jawabannya sangat sederhana, langsung datangi kantor pegadaian dekat rumahmu. Beres.

Demikian informasi tentang gadai rumah tanpa bi cheking, ada syaratnya mau tahu. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: Pegadaian

Tags

Terkini

Terpopuler