dr Rury menambahkan, WHO dan BKKBN menyarankan jarak antar kehamilan sebaiknya lebih dari 2 sampai 3 tahun, adapun dampak yang timbulkan jika kelahiran terlalu cepat, antara lain:
1. Jika melahirkan dengan jarak yang cepat atau kurang dari 1 tahun, dapat menimbulkan adanya resiko kematian pada ibu, mudah terjadi pendarahan paska persalinan.
"Terlebih pada persalinan dengan jenis tindakan operasi atau sexiosesaria, berpengaruh pada kesiapan organ kandungan, yang seharusnya lebih lama untuk persiapan harus terisi kembali dengan kandungan," jelasnya
Lebih jauh dr Rury menambahkan, jika belum sempurna bisa terjadi kompleksisasi perdarahan, atau bisa mudah terjadi penempelan ari ari yang bukan pada tempatnya, yang tentunya dapat berpengaruh terhadap resiko ibu dalam mengandung.
2. Dapat menimbulkan kematian pada bayi atau kecacatan bayi.
"Jika ibu dalam mengandung belum siap, kandungan dan nutrisi akan berengaruh atau nutrisinya terkuras untuk bayi sebelumnya, bisa mempengaruhi pertumbuhnan janin, dan menyebabkan kecacatan bahkan kematian, dan bayi lahir dengan beratnya kurang atau BBLR atau bayi lahir rendah," jelasnya
Baca Juga: Komisi IV DPRD Datangi RSI Banjarnegara, Ada Apa? Ternyata, Dukung Rumah Sakit Islam Menjadi Tipe C
3. Bayi tidak mendapatkan ASI ekslusif (untuk bayi awal atau yang lahir terlebih dahulu)